oleh

Ajak Penegak Hukum, Pakar, dan Ombudsman untuk Kawal Pemberantasan Mafia Tanah

Jakarta – Keberadaan mafia tanah di Indonesia sangat meresahkan masyarakat, terutama para pemilik tanah. Menurut data yang dimiliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tercatat sebanyak 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yang terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.

Hal itu disebutkan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin Arifin dalam diskusi yang diselenggarakan Radio MNC Trijaya bertajuk ‘Bongkar Jaringan Mafia Tanah’ secara virtual, Sabtu (27/02/2021). Diskusi juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI M. Nasir Djamil, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya, dan Pakar Hukum Pertanahan dan Agraria Aartje Tehupeiory.

Baca Juga  Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Tetap Berjalan Walaupun Neon Box Terbakar

Menurut Iing Sodikin Arifin, saat ini Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum, dengan tujuan untuk mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia. “Kita akan memperkuat justifikasinya, menggulung mafia tanah itu. Polisi kan sudah mengatakan, siapapun yang back up-nya kita lawan. Itu sudah pernyataannya penegak hukum. Kita dalam pertanahan melindungi pemegang hak sebenarnya, artinya kalau dia memohon sertipikat bukan haknya, itu dibatalkan. Mari di momen ini, momen yang baik, bersama penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, pemerhati agraria, Ombudsman, sama-sama mengawal pemberantasan mafia tanah,” tuturnya.

Dalam diskusi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, M. Nasir Djamil mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama penegak hukum harus mengambil langkah yang cepat dalam rangka memberantas para mafia tanah. Program-program yang menyasar kepada masyarakat harus segera digalakkan, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mempersempit pergerakan mafia tanah.

Baca Juga  Wamen ATR/BPN Jelakan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Solusi Atasi Urban Sprawl

“Harus ada ombak besar berupa tsunami yang bisa membunuh mafia tanah di Indonesia. Ombak besar itu berupa perangkat regulasi, organisasi, dan juga hal-hal teknis yang selama ini sedang dilakukan ATR/BPN, misalnya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikat dibuat elektronik yang dipastikan keamanan dan kerahasiaannya, kemudian juga hal-hal yang bagaimana BPN memanfaatkan teknologi. Yang paling penting menurut saya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang berjenjang. Ini dibutuhkan agar mafia tanah semakin sempit pergerakannya,” terang M. Nasir Djamil.

Baca Juga  Kecelakaan kereta Metro di Kuala Lumpur

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Muldya juga menceritakan banyaknya masyarakat yang melaporkan aksi dari para mafia tanah. Namun demikian, pihaknya mempercayai pemerintah dalam menangani kasus mafia tanah, termasuk dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah. Bersama para korban mafia tanah, FKMTI mendorong langkah nyata Kementerian ATR/BPN bersama penegak hukum.

“Saya percaya dengan niat dari timnya Presiden Joko Widodo, saya percaya dengan pemerintahan ini. Sehingga FKMTI itu mendukung Pak Jokowi dan Pak (Menteri ATR/BPN) Sofyan A. Djalil. Artinya kita ingin benar. Tetapi kita tahu di lapangan tidak sesederhana ini. Jangan normatif lagi. Ini adalah suatu yang emergency,” tegas Agus Muldya.  (*/cr2)

Sumber: atrbpn.go.id

News Feed