oleh

Akademisi Universitas Terbuka Menyebut UU Perlindungan Data Pribadi Suatu Keharusan

Jakarta – Akademisi Universitas Terbuka Daryono menyatakan keberadaan Undang-Undang perlindungan data pribadi (PDP) merupakan suatu keharusan.

“Semakin cepat Rancangan Undang-Undang PDP disahkan, itu semakin baik,” kata Daryono dalam Webinar Perlindungan Data Pribadi Elektronik di Jakarta, Selasa.

Daryono menjelaskan personal digital data dalam RUU PDP yakni setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Baca Juga  4 Tokoh inspiratif SMSI: Adam Malik, PK Ojong-Jakob Oetama, Hamka, Fachrodin

“RUU PDP meng-cover lebih luas lagi, tidak hanya pada sistem elektronik, tetapi juga sistem offline. Datanya tetap elektronik, tetapi sistemnya yang offline,” kata Daryono.

Guru besar Ilmu Hukum itu mengatakan dalam RUU PDP personal data bersifat kontraktual. Pemilik data dengan kapasitasnya menyerahkan penggunaan data baik tertulis maupun lisan terekam.

“Personal data dibagi dua, data umum dan data spesifik,” katanya lagi.

Baca Juga  Kemendagri Ingatkan Tiga Hal Penting Dalam Menjaga Keamanan Data Pribadi

Data umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama atau data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sementara data spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi hingga catatan kejahatan.

Perlindungan terhadap hak-hak data pribadi ada dua yakni hak kontrol dan hak otonomi. Hak kontrol dimana data apa saja yang bisa diberikan kepada pemerintah atau lembaga pengelola data pribadi. Sementara hak otonomi juga berkaitan dengan data apa saja yang bisa disampaikan ke publik.

Baca Juga  Gaido Group – Untirta Taken Mou Pengembangan Sdi, Dukung Kampus Merdeka

“Hak kontrol termasuk hak untuk menghapus data kita,” ujar Daryono.

Daryono menegaskan perlindungan data pribadi digital, tidak hanya dari aspek teknologi tetapi yang paling adalah aspek hukum, agar keamanan data elektronik dapat dilindungi hukum. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

News Feed