Jakarta – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, terjadi penyesuaian jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dalam aturan PPKM terbaru ini, pintu masuk PPLN menjadi 15 bandar udara (bandara) saja. Jumlah ini berkurang dibanding aturan PPKM sebelumnya, yakni terdapat 17 bandara yang menjadi pintu masuk kedatangan dari luar negeri.
Adapun 15 bandara yang menjadi pintu masuk udara tersebut adalah:
1. Bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten
2. Bandara Juanda, Provinsi Jawa Timur
3. Bandara Ngurah Rai, Provinsi Bali
4. Bandara Hang Nadim, Provinsi Kepulauan Riau
5. Bandara Sam Ratulangi, Provinsi Sulawesi Utara
6. Bandara Zainudin Abdul Madjid, Provinsi NTB
7. Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara
8. Bandara Internasional Yogyakarta, Provinsi DIY
9. Bandara Sultan Iskandar Muda, Provinsi Aceh
10. Bandara Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat
11. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Provinsi Kaltim
12. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Provinsi Riau
13. Bandara Kertajati, Provinsi Jawa Barat
14. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
15. Bandara Sentani, Provinsi Papua
Dalam Inmendagri Nomor 43/2022, ada tiga bandara yang dimasukkan menjadi pintu masuk udara yang sebelumnya dalam Inmendagri Nomor 39/2022 tidak dimasukkan, yaitu Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Kertajati dan Bandara Sentani.
Sementara ada lima bandara yang sebelumnya ada di Inmendagri Nomor 39/2022 dikeluarkan dan tidak dimasukkan ke dalam Inmendagri Nomor 43/2022, yaitu Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan, Bandar Udara Adi Sumarno di Provinsi Jawa Tengah, dan Bandar Udara Syamsudin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Safrizal juga menegaskan dengan adanya regulasi terbaru, pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%,” kata Safrizal, Senin (5/9/2022).
Untuk itu, lanjut Safrizal, Kemendagri terus mengimbau kepada kepala daerah untuk bersinergi dengan seluruh pihak agar mengampanyekan kembali vaksinasi, khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM hingga 3 Oktober 2022. Perpanjangan PPKM ini berlaku untuk kawasan Pulau Jawa-Bali dan di luar Pulau Jawa-Bali. Dalam Inmendagri tersebut, seluruh daerah sudah berada di Level 1.
Peraturan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali. Kemudian, Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa-Bali.