oleh

BNN Kota Tangerang Bekerja Sama dengan BNN Provinsi Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Seberat 1,6 Kg

Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Tangerang bekerja sama dengan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 1,6 kilogram. Barang terlarang ini diduga dikirim dari wilayah Aceh dan dititipkan melalui jasa pengiriman barang di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Penggagalan pengiriman narkoba tersebut dibenarkan oleh Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola, WIKA Kembali Percayakan Prof Harris Arthur Hedar di Dewan Komisaris

“Iya benar kita dari BNNK Tangerang bekerja sama dengan BNNP Banten berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis ganja kering seberat 1,6 kilogram. Itu tangkapan hari Minggu (10/10/2021) lalu. Satu orang kita tangkap, di mana ganjanya dikirim dari Aceh dan titipkan melalui jasa penitipan barang di Kecamatan Periuk Tangerang,” ungkap Bambang.

Baca Juga  19 Bayi Terpapar Positif COVID-19 Di Bangka-Babel

Ditambahkan, informasi pengiriman paket narkotika dari Aceh itu diketahui dari informasi masyarakat yang mencurigai barang yang dikirim itu merupakan paket berupa narkotika.

“Kita lakukan penangkapan (saat) pelaku sedang mengambil barang. Pas (pelaku) ambil (narkoba) kita tangkap,” katanya.

Bambang mengatakan, tersangka yang ikut diamankan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi Banten.

Baca Juga  Komisi I DPR Dukung dan Apresiasi Program Unggulan KSAD Jenderal Dudung

“Yang bersangkutan (tersangka) kini sedang diperiksa dan ditahan di BNNP Banten,” tandasnya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed