oleh

Brigadir NP Pelaku Pembanting Mahasiswa saat Demo Diberi Sanksi Berat

Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA yang demo di depan Gedung Bupati Tangerang diputus bersalah. Ia diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sanksi diberikan seusai Brigadir NP menjalani sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Banten yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ucap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan persnya.

Baca Juga  IPW: Lingkungan Istana Kepresidenan Untuk Membuat Satu Paket Pergantian Kapolri dan Wakapolri

Ditambahkan Shinto, alasan sanksi tersebut dilakukan lantaran Brigadir NP dianggap telah bersalah dan melakukan pelanggaran sesuai SOP dalam pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan kepolisian.

“Yang meringankan Brigadir NP sehingga hanya dijatuhi hukuman itu adalah Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, Brigadir NP sudah 12 tahun mengabdi tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda,” lanjutnya.

Baca Juga  Ketua PBNU Apresiasi Pemerintah Terkait Batasi Aktivitas KKB Papua

Namun, Brigadir NP bisa diajukan ke jalur pidana bila memang korban MFA melaporkan tindakan Brigadir NP ke kepolisian.

“Kalau memang korbannya sendiri melapor dan mengajukan pidana maka kita akan proses pidananya. Namun demikian tadi yang bersangkutan (korban MFA) bilang akan pikir-pikir dulu ya kita tunggu,” tandasnya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed