oleh

DPR Pastikan Pemerintah Kendalikan Data Penerima CoronaVac

JAKARTA – Sejumlah dewan salah satunya anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah memastikan agar tidak ada sengkarut data penerima vaksin Covid-19 (CoronaVac).

Tujuan dari vaksinasi ini adalah untuk mengendalikan sebaran Covid-19 serta tercapainya herd immunity di tubuh masyarakat.

“Agar herd immunity tercapai dan pandemic Covid-19 segera berakhir, maka data 181,5 juta orang yang akan divaksin harus clear,” ujar Kurniasih Mufidayati saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito serta jajaran direksi PT. Bio Farma (Persero) di Ruang Komisi IX DPR, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga  Muzani Minta Seluruh Elemen Pendukung Prabowo-Gibran Sujud Syukur saat Diumumkan Menang Seputaran

Dia menjelaskan, persoalan data menjadi salah satu kekhawatiran dalam proses pengadaan vaksin Covid-19. Untuk itu, Komisi IX akan terus mengawasi tata kelola pendataan penerima CoronaVac yang sudah dimulai dari hari ini. 

“Kami tidak ada niat menghambat, kami mendukung program vaksinasi ini. Tapi menurut kami pemerintah perlu membuat semacam mekanisme tata kelola data,” kata Mufidayati.

Baca Juga  BOR 32 RS Khusus COVID-19 Mencapai 52,54 Persen Di Kota Tangerang

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, masyarakat yang mendapat vaksinasi akan mendapat pesan singkat dari operator Peduli Covid-19. Setelah mendapat pesan tersebut, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Pada tahap awal ini, CoronaVac akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan, juga kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Menyambut Baik Kerja Sama RSUD AWS Samarinda Dan RS Dharmais

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status apakah sudah terdaftar sebagai penerima CoronaVac atau belum, bisa mencari tahu dengan cara cek penerima vaksin online melalui website www.pedulilindungi.id,” demikian kata Budi.

Sumber: siberindo.co

News Feed