oleh

Gubernur DKI Jakarta Kirim Surat Kepada Menaker

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), pada 2022 dengan tujuan mempertimbangkan formula penetapan upah minimum lokal (UMP).

Surat bernomor 533/-085.15 dikirim Anies pada 22 November 2021, setelah menetapkan UMP 2022 pada 21 November 2021 lalu. Dalam surat ini, Anies melampirkan angka rata-rata kenaikan UMP DKI dari tahun 2016 hingga 2022. Terdapat 6 poin yang disampaikan Anies dalam surat tersebut yang secara umum memuat alasan Pemprov DKI terpaksa menetapkan UMP 2022, permintaan meninjau kembali formula UMP 2022 termasuk alasannya. Namun, Anies tidak mengusulkan formula yang diinginkan dan angka yang dinilai adil untuk kenaikan UMP 2022, dilansir beritasatu.com.

Berikut ini 6 poin surat Anies ke Menaker soal UMP 2022:

1. Dengan mengacu kepada:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).

b. Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tanggal 9 November 2021 Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

c. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 November 2021 Nomor 561/6393/SJ yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, dan jika tidak mengikuti peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga  Kasus Raffi Ahmad Dihentikan Polda Metro Jaya

Oleh karena ketentuan itu semua maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk a) menerapkan penghitungan UMP sama persis/sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (Keputusan Gubenur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun2022), dan b) diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021. Keputusan Gubernur dimaksud dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan.

2. Berdasarkan fomula dari PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta Tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935/bulan. Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%. Sebagai infomasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6% (2016: 14,8%, 2017: 8,2%, 2018: 8,7%, 2019: 8,0%, 2020: 8,5%, 2021: 3,2%).

Baca Juga  Wapres KH. Ma'ruf Amin dan Wapres Turki Akan Buka Global Tourism Forum 2021 Leaders Summit Asia

3. Selain itu, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya, sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial (rilis BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 Tahun 2021).

4. Berkenan hal tersebut, dengan homat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada lbu Menteri untuk dapat meninjau kembali fomula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud.

Baca Juga  Coway Donasikan 100 Air Purifier Tipe Storm ke Beberapa Rumah Sakit di Indonesia

5. Mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.

6. Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan.

Lampiran terkait UMP DKI Jakarta dari tahun 2016-2022

Tahun 2016-2021 menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015

2016: Rp 3.100.000 (14,81%)

2017: Rp 3.355.750 (8,25%)

2018: Rp 3.648.035 (8,71%)

2019: Rp 3.940.973 (8,03%)

2020: Rp 4.276.349 (8,51%)

2021: Rp 4.416.186 (3,27%)

Rata-rata kenaikan UMP 8,60%

Tahun 2022 menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021:

2022: Rp 4.453.935% (0,85%). (*/cr2)

News Feed