oleh

Kasus Covid-19 Bertambah Pesat, Pemkot Bekasi Kembali Terapkan PJJ

Bekasi – 19 kasus Covid di Kota Bekasi kembali meningkat, dan untuk mengendalikan penyebaran virus menular ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus menerapkan kebijakan pendidikan jarak jauh (PJJ) bagi siswa mulai 3-17 Februari 2022.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengajak pihak sekolah untuk membantu menyosialisasikan kebijakan PJJ tersebut.

“Pihak sekolah mulai menyosialisasikan pembelajaran jarak jauh, karena sesuai surat edaran, mulai besok hingga dua minggu ke depan seluruh kegiatan belajar tatap muka menjadi belajar online atau PJJ,” kata Sajekti Rubiyah, Rabu (2/2/2022) dilansir beritasatu.com.

Baca Juga  Silaturahmi Budaya Indonesia IKN di Jakarta

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, disampaikan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diselenggarakan dengan PJJ terhitung dari tanggal 3-17 Februari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi diminta berkoordinasi dengan kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, serta kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat dan pemangku kepentingan lainnya agar bersinergi dalam monitoring dan pemantauan proses penyelenggaraan PJJ.

Baca Juga  Pimpinan 3 Matra TNI Kumpul di Rumah KSAD usai Pidato Kenegaraan Presiden, Bahas Apa?

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PJJ dan melakukan supervisi, evaluasi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan secara efektif.

“Tujuan diterapkannya PJJ adalah untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak saat masih pandemi Covid-19,” bebernya.

Saat ini, meskipun masih ada murid di beberapa sekolah yang berangkat ke sekolah, itu merupakan bagian dari tahapan sosialisasi pelaksanaan PJJ.

Baca Juga  Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

“PJJ untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan. Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster satuan pendidikan,” imbuhnya.(*/cr2)

News Feed