oleh

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren 2026

PAPUA.SIN.CO.ID – Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Pengajuan bantuan dibuka dari 1 – 4 September 2026.

Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, pedoman dan pengajuan program bantuan ini dapat dilakukan dengan mengklik Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.

Menurut Basnang, ada tiga jenis program bantuan, yaitu:
1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000
2. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000
3. Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000

Baca Juga  Ini Kata Aziz Syamsuddin, Soal Mutu Pelayanan dan Keselamatan Transportasi Transportasi Penerbangan

“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dikatakan Basnang, pihaknya telah berkirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait program bantuan ini. “Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang.

Baca Juga  Gali Kembali Potensi Wisata, ASC dan Pemkot Cilegon Gelar Pesta Rakyat dan Lomba Mancing di Rawa Arum

“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” sambungnya.

Basnang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

Baca Juga  Muhammadyah Samakan KSAD Dudung dengan Sosok Jenderal Sudirman, Seorang Jenderal Santri yang Tulus dan Ikhlas

“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing- masing,” tandasnya.(***)

 

News Feed