Pada 3 Februari 2021, Mendikbud, Menag, dan Mendagri adakan diskusi secara virtual dan memutuskan tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah.
Tentu bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal ini kemudian tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut. Merangkum akun Instagram Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (23/4/2021), berikut ini 6 ketentuan atau aturan seragam sekolah.
Ada 6 ketentuan mengenai seragam dan atribut sekolah:
1. Berhak Memilih
Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berhak memilih pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan dan tanpa kekerasan agama tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Tidak Ada Pemaksaan
Tidak ada unsur pemaksaan dalam penggunaan atribut tertentu.
3. Diberi Kebebasan
Pemerintah Daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih dan menggunakan seragam dan atribut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Untuk Sekolah Negeri
Peraturan ini dikenakan untuk sekolah negeri yang dikelola pemerintah.
5. Tidak Diperbolehkan Melarang
Sekolah tidak diperbolehkan melarang pemakaian seragam/atribut keagamaan tertentu yang digunakan oleh warga sekolah sesuai dengan agama yang bersangkutan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah.
6. Sesuai Permendikbud
Tata cara penggunaan warna dan model disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan.
Namun, hal ini ada pengecualian, yakni:
1. Ketentuan ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
2. Jika pemerintah daerah dan atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam keputusan bersama ini, Pemerintah Daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidian yang bersangkutan.
3. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Ini Kriteria Penerima Beasiswa LPDP bagi Siswa/Mahasiswa Berprestasi.
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/cr2)