oleh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Jatuhkan Vonis kepada Kurir Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara 13 tahun kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp 300 juta dalam sidang secara virtual di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (12/8/2021).

Vonis majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto tersebut sama seperti yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap terdakwa Amirullah (25) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tersebut.

Hakim Harun Yulianto mengatakan terdakwa Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Herman Deru Apresiasi Perhatian PT. Bukit Asam Tbk

“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara 13 tahun,” kata Harun dalam amar putusan.

Berikut barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam paket kecil dengan berat masing-masing 2 gram, dan tas selempang warna hitam milik terdakwa semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu sampai 7 hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

Baca Juga  Ekspedisi Toba SMSI 2023: Menapak Sejarah Danau Purba yang Indah

Terdakwa Amirullah yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.

“Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Devianti Itera.

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7/2021), terdakwa ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, berkat adanya laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.

Baca Juga  Natsir Zubaidi Minta Kemenko PMK Susun RAN untuk Anak Yatim dan Putus Sekolah

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Provinsi Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp9 juta namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.

Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Pakjo Palembang. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed