oleh

Musnahkan 696 Barang Terlarang Penumpang Pesawat di Bandara Sentani

SENTANI – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sentani memusnahkan ratusan barang terlarang yang diamankan dari penumpang pesawat. Barang-barang tersebut di antaranya gunting, pisau hingga korek api.

Seperti dilansir inews.id, General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani, Agus Budiharto mengatakan, ada 696 barang yang dimusnahkan, disita petugas sejak 2020.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Sentani,” kata Agus Budiharto di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga  Sekjen Gerindra Deklarasikan Bekas Sekpri Prabowo sebagai Calon Walikota Bandung

Pemusnahan berlangsung di lapangan kantor Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani. Pihak bandara telah memberikan jangka waktu selama tiga bulan, bila ada pemilik yang ingin mengambilnya.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan” ujar dia.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan ini mengacu pada Undang-Undang Penerbangan. Barang-barang terlarang ini tidak dibolehkan masuk ke dalam kabin. (*/cr2)

Baca Juga  Ekspedisi Toba SMSI 2023: Menapak Sejarah Danau Purba yang Indah

Sumber: papua.inews.id 

News Feed