Jakarta – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan Covid-19 dengan cara vaksinasi Covid-19 ke sejumlah kelompok prioritas dan juga menerapkan 3T. Dalam hal tersebut, masih dibutuhkan peran serta masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat, vaksinasi Covid-19 hanya untuk mengurangi dampak keterpaparan, sehingga masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus Covid-19. Maka, jika masyarakat longgar terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam sehari-hari maka akan ada kemungkinan untuk tertular.
Berdasarkan data terkini Pemprov DKI Jakarta pada (10/10/2021), proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk program Vaksinasi, total yang mengikuti vaksinasi pertama saat ini sebanyak 10.620.030 orang (118,8%), dengan proporsi 65% merupakan warga ber-KTP DKI dan 35% warga KTP non DKI. Jumlah yang divaksin untuk vaksinasi pertama hari ini sebanyak 9.062 orang.
Sedangkan, total untuk yang mengikuti vaksinasi kedua kini mencapai 7.939.993 orang (88,8%), dengan proporsi 67% merupakan warga ber-KTP DKI dan 33% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dalam vaksinasi kedua hari ini sebanyak 8.458 orang.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada (9/10/2021) pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp 1.650.000.
Hal tersebut ke depannya diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening test online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin Covid-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Perlu diketahui, terdapat kategori warga 18+ yang dapat melakukan vaksinasi di DKI Jakarta yaitu warga ber-KTP DKI Jakarta, Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT), serta pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja). (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com