Jayapura – Kasus penularan COVID-19 hingga saat ini masih terus menunjukkan peningkatan signifikan dan sama sekali belum memperlihatkan angka penurunan. Dimana sampai dengan 1 Februari 2021, data pasien konfirmasi COVID-19 mencapai 15.962 orang di Papua.
Menyikapi hal tersebut, Provinsi Papua pun diwacanakan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tujuh provinsi di pulau Jawa dan Bali.
Hal itu diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama Pemprov Papua dan sejumlah kementerian terkait, untuk mempersiapkan sejumlah hal terkait termasuk langkah-langkah penerapan PPKM.
“Provinsi Papua memang tidak termasuk 7 Provinsi yang menerapkan PPKM, tetapi kami di undang tadi malam (Senin,red) dalam rapat virtual bersama kementerian terkait, mungkin seakan-akan (Papua menjadi) calon menerapkan PPKM”.
“Sebab, berdasarkan tren, kita di Papua (kasus penularan) masih tinggi juga, dan terus berkembang virusnya, sehingga potensi (PPKM) itu ada,” terang Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, di Jayapura, Selasa siang (02-02-2021).
Masih menurut Musa’ad, Pemprov Papua dalam pekan ini segera menyiapkan langkah-langkah penerapan PPKM, sehingga sudah siap melaksanakan apabila pemerintah pusat memutuskan untuk diberlakukan di Bumi Cenderawasih.
“Penerapan PPKM ini kan wewenang pusat, kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu Provinsi Papua yang meminta ke pusat untuk diberlakukan. Yang mana, mekanismenya daerah usulkan, pusat tetapkan”.
“Kalau PPKM pusat tentukan Kita melaksanakan, tapi semalam dengan Forkompinda Papua juga kita sudah sepakat agar ada beberapa bagian dari PPKM yang bisa diberlakukan disini. Mungkin kita mulai dari kantor-kantor pemerintahan, kemudian pertokoan, lalu restoran yang mana sudah ada di dalam instruksi Mendagri No. 2 tahun 2020,” ucap ia.
Yang pasti, tambah Musa’ad, Pemprov Papua tak hanya melakukan pembatasan sebesar 50 persen saja, tetapi juga mengefektifkan kampanyekan vaksin Sinovac maupun penerapan protokol kesehatan. (*/cr2)
Sumber: papua.go.id