oleh

Pengajuan STRP Melalui Online

Meski sudah lebih dari satu pekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jabodetabek, masih banyak karyawan yang belum memahami syarat yang diperlukan untuk bisa bekerja di kantor (work from office).
Yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Tanpa memiliki STRP, mereka akan disuruh putar balik jika melalui jalan raya. Atau tidak diizinkan menggunakan transportasi publik seperti KRL dan Transjakarta.STRP DKI Jakarta ini hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO, dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga  PPKM Darurat Truk Over Muatan yang Berseliweran

Pendaftaran mulai pukul 07.30 hingga 21.00 WIB setiap harinya untuk STRP perusahaan dan 24 jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, layanan STRP tidak dipungut bayaran alias gratis.

“Jika ada pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” kata Benni kepada wartawan, Senin (12/7).

Baca Juga  HUT Gerindra ke-15 Dimulai dari Palangka Raya, Muzani: Terimakasih Atas Perjuangan Ranting dan PAC

Benni menjelaskan, STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 atau hingga 20 Juli 2021. Sehingga, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

“STRP tetap dapat diajukan Sabtu dan Minggu dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja, demikian halnya dengan pelayanan konsultasi/penyuluhan daring,” terang Benni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Menurutnya, STRP perusahaan/pekerja diperuntukan kepada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan/badan usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga  Pemprov Papua Wacana Untuk Terapkan PPKM

“STRP perusahaan/pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha,” jelas Benni.

Ia menambahkan, untuk STRP perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

“STRP perorangan ini untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping, dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan,” demikian Benni. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed