Mukomuko – Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu telah meminta keterangan empat orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko yang sempat viral di media sosial.
“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan empat orang saksi terkait dengan kasus ini, yakni kepala kantor cabang dinas, camat, pengawas cabdin, dan ketua komite,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji dalam keterangannya, di Mukomuko, Minggu, terkait dengan perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes saat acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko yang sempat viral di medsos.
Polres Mukomuko melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/01/V/2021/Res tanggal 5 Mei 2021 perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko.
Kepolisian resor setempat sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini, yakni Hazairin (Kepala SMAN 4), Kartoni (Pembina OSIS), dan Ali Muksin (guru kelas).
Polisi sebelumnya telah mengamankan dokumen, berupa dokumentasi acara perpisahan SMAN 4 Mukomuko, susunan panitia perpisahan (pengurus OSIS), susunan acara, dan surat undangan acara untuk tamu luar sekolah.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kabupaten Mukomuko Jasni Bahari sebelumnya menyebutkan kegiatan ini semacam pesta dan sekolah saat itu telah minta izin secara lisan bahwa mereka melaksanakan pelepasan siswa kelas tiga.
“Namun saya sarankan kepada sekolah supaya mereka tetap menjaga prokes, apabila tidak mengindahkan imbauan, maka saya akan membubarkan kegiatan itu,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dirinya hadir pada kegiatan perpisahan siswa SMAN tersebut, bahkan acara tersebut dihadiri pihak terkait seperti unsur tripika, kades, dan camat di wilayah ini.
Dia memastikan saat dirinya hadir dalam acara itu, tidak ada aktivitas siswa yang melanggar aturan, karena mereka masih tetap menjaga protokol kesehatan. (*/cr3)
Sumber : antaranews.com