oleh

Polda Metro Jaya sanksi tilang dan menyita mobil selebgram Rachel Vennya

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang dan menyita mobil Toyota Alphard G warna putih milik selebgram Rachel Vennya karena warna kendaraan tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.

“Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diubah menjadi warna hitam dof dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Jakarta, Selasa.

Baca Juga  Wapres Dorong Empat Langkah Strategis Untuk Kuasai Pasar Halal Dunia

Rachel, kata Argo, melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor  22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Pasal tersebut berbunyi “Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”

Baca Juga  Malam Tahun Baru, Polda Metro Menerapkan CFN di Beberapa Tempat

Argo mengatakan kendaraan tersebut akan disita  selama 14 hari.

“Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500rb tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil,” katanya.

Sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan Rachel Vennya yang diduga menggunakan kendaraan dengan plat nomor dinas saat meninggalkan Polda Metro Jaya usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan kabur saat isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran: Tidak Ada Satu Desa yang Tidak Terjamah

Argo mengatakan plat nomor B 139 RFS yang berada di mobil Vellfire hitam Rachel Vennya bukan pelat nomor kendaraan dinas dan terdaftar dengan warna putih di database kepolisian.

(*/cr2)

Sumber: antaranews.com

News Feed