oleh

Polda Riau Usut Dugaan Tindak Pidana Lingkungan di Areal Block Rokan

Menjelang hengkangnya PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) dari Provinsi Riau, Kamis (15/7/21) pagi, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mulai mengusut dugaan tindak pidana lingkungan di areal Blok Rokan.

Didampingi Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung menuju lokasi titik limbah di Pusat Pelatihan Gajah Minas (PLG), Taman Hutan Raya SSK II, dan lahan warga Minas Barat.

Sikap gerak cepat Polda Riau mengusut limbah B3 dan tanah terkontaminasi minyak (TTM) di seluruh wilayah kerja Blok Rokan di Riau ini, diapresiasi positif oleh Kepala Suku Yayasan Arimbi, Mattheus.

Baca Juga  Kebakaran Hutan dan Lahan: Jenderal Dudung Abdurachman Cek Penanganan Karhutla di Sumsel

“Alhamdulillah, laporan kami sudah mulai ditindaklanjuti Polda Riau,’’ ujarnya.

Tim Arimbi selaku pelapor dugaan tindak pidana lingkungan oleh Chevron.

‘’Momen ini kami gunakan sebaik mungkin dengan menunjukkan spot-spot pencemaran yang diduga dilakukan PT Chevron selama beroperasi di Blok Rokan,” katanya.

Mattheus berharap, dalam kasus ini,l pihak Polda Riau serius mengusut kasus pidana lingkungan ini dan maju ke tahap berikutnya.

Baca Juga  Prabowo Berkomitmen Berantas Kemiskinan dan Kendalikan Harga Sembako

Termasuk, segera menetapkan koorporasi sebagai tersangkanya. ‘’Kami apresiasi Kapolda Riau yang sangat atensi dengan persoalan ini,” katanya.

Menurut dia, bukan hanya kawasan konservasi yang terpapar limbah minyak Chevron.

“Lahan masyarakat dan sumber-sumber air yang setiap hari dikonsumsi warga di wilayah Blok Rokan, juga sudah tercemar logam berat limbah ini,” kata Mattheus.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Prabowo Instruksikan Kader untuk Tetap Berbagi di Bulan Ramadhan

Arimbi berharap dengan penuntasan kasus ini, pihak-pihak yang diduga telah merusak alam Riau mempertanggungjawabkan “ulahnya”.

‘’Dan, kami paksa mereka melakukan pemulihan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Mattheus.

Yayasan Arimbi telah melaporkan dugaan pidana lingkungan yang dilakukan Chevron ke Ditreskrimsus Polda Riau, Sabtu (5/6/2021).

Arimbi membuat laporan tepat pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) atau “World Environment Day” 2021. (*/cr2)

Sumber: siberindo.co

News Feed