Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Prof Bambang Brodjonegoro menegaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI tidak dibuat mendadak. Justru pembuatan PP tersebut melalui proses yang panjang.
Hal tersebut disampaikan Bambang Brodjonegoro untuk menangkis banyaknya pandangan yang menilai revisi aturan Statuta UI dibuat secara mendadak dan terburu-buru.
“Memang yang harus saya tekankan, bahwa PP ini tidak dibuat secara mendadak. Karena saya tahu sebagai mantan pejabat di pemerintahan 10 tahun, bikin PP apapun tidak ada yang cepat,” kata Prof Bambang Brodjonegoro dalam Forum Diskusi Salemba yang digelar secara virtual, Sabtu (24/7/2021).
Kecuali, lanjutnya, pembuatan PP yang berasal langsung dari amanat Presiden. Namun jika PP yang bersifat teknis, menurut pengalamannya sebagai mantan Menteri Riset dan Teknologi, memakan waktu yang lama.
“Lama dari sisi administrasinya, juga lama dari segi pembahasannya, sampai lama diundangkan,” ujar Prof Bambang Brodjonegoro.
Memang, Bambang menilai, adanya anggapan PP tersebut dibuat terburu-buru, karena adanya keributan di media sosial yang menyangkut Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan. Sebab, PP Nomor 68 Tahun 2013 ada aturan melarang rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Namun, aturan itu diubah dalam PP Nomor 75 tahun 2021 yang memperbolehkan rektor dan wakil rektor merangkap jabatan.
“Memang ini masalah timing yang kebetulan PP ini dikeluarkan pada saat terjadi keributan di media sosial yang melibatkan rektor UI,” terang Prof Bambang Brodjonegoro. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com