Penataan aset dan penataan akses di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia menjadi perhatian khusus pemerintah untuk menjaga kedaulatan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan lokal di wilayah tersebut.
Dilansir dari Kementrian Atrbpn, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bentuk hadirnya pemerintah di wilayah-wilayah ini, serius dalam membenahi permasalahan tersebut.
Sinkronisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi menjadi hal yang mutlak dilakukan, untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang yang bisa berdampak salah satunya kepada proses penataan aset. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk itu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat akan melaksanakan Rakornas GTRA Pusat di Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada kuartal III tahun 2021 mendatang. Adapun topik yang akan diangkat salah satunya mengenai penataan aset dan akses di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.
“Terkait dengan isu penataan aset khususnya untuk pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar, kebetulan menjadi salah satu topik yang diagendakan akan kembali dibahas oleh GTRA dalam Rakornas Terintegrasi GTRA Pusat di Wakatobi atau semacam GTRA Summit dengan host Sulawesi Tenggara pada bulan Agustus atau September 2021 mendatang,” kata Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra dalam Focus Group Discussion Pengendalian dan Penertiban Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang di Perbatasan Negara Khususnya di Pulau-Pulau Kecil Terluar di Hotel Pullman, Selasa, (16/02/2021).
Percepatan penataan aset maupun akses menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bentuk hadirnya pemerintah.
“Percepatan penataan untuk pulau-pulau kecil terluar, menjadi komitmen bahwa negara benar-benar hadir untuk menjaga keutuhan wilayahnya dan juga untuk melindungi masyarakat yang tentunya butuh atensi serius dari pemerintah,” kata Surya Tjandra.
Sebagai informasi Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan kolaborasi yang melibatkan antar pemangku kepentingan. Seperti Kementerian ATR/BPN melakukan aspek penataan aset dan penataan akses melalui kepastian Hak Atas Tanah, pemberdayaan dan sinkronisasi rencana tata ruang; Kementerian KKP dalam kebijakan dalam hal rencana zonasi, pemberdayaan masyarakat pesisir; Kementerian Pertahanan yang mempunyai tugas dan fungsi (tusi) menjaga kedaulatan NKRI khususnya bagi pulau-pulau kecil terluar dan tusi para pemangku kepentingan lain terkait.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN ProvinsinSulawesi Tenggara, Ilyas Tedjo mengatakan bahwa Rakornas GTRA Nasional yang akan diadakan di Wakatobi didasari permasalahan yang ada pada wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil terluar.
“Kita punya beberapa permasalahan zonasi kawasan yang berada di K/L terkait kemudian permasalahan itu yang akan dibawa Rakornas GTRA dan diinisiai oleh Pak Wamen ATR/Waka BPN,” ujarnya.
“Saat tata ruang dan kawasan hutan sulit sekali untuk menentukan peta administrasi wilayah guna mewujudkan peta lengkap karena ada perbedaan kawasan, maka perlu diintegrasikan dan khusus di Sulawesi Tenggara banyak mineral di dalam tanah dan terjadi persoalan tumpang tindih izin usaha,” tambah Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara (*/cr2)
Sumber: atrbpn.go.id