Sebanyak 18 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Universitas Pertahanan (Unhan). Diklat yang digelar sejak 22 Juli hingga 30 Agustus 2021 nanti merupakan syarat agar pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dapat dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu pegawai yang mengikuti diklat, Hasan, memastikan ke-18 pegawai yang memilih mengikuti diklat tetap memperjuangkan nasib koleganya yang tak lulus TWK agar dapat kembali bekerja di KPK.
“Kami semua keluarga besar KPK, tentu akan berusaha semaksimal mungkin agar kami semua bisa kembali bekerja di lembaga yang kami cintai,” kata Hasan, Senin (26/7/2021).
Sejatinya terdapat 24 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK yang diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan agar dilantik menjadi ASN. Namun, dari 24 pegawai tersebut, hanya 18 pegawai tersebut yang bersedia mengikuti diklat.
Hasan mengaku tak mengetahui secara pasti alasan masing-masing koleganya memilih mengikuti diklat. Yang pasti, Hasan dan sebagian dari pegawai nonaktif ingin segera kembali mengabdi di KPK. Selain itu, terdapat alasan lain yang tidak dapat disampaikan Hasan.
“Iya benar memang beda-beda, ada yang ingin segera bekerja mengabdi di KPK lagi, maupun alasan pribadi yang saya tidak tahu. Kalau alasan saya selain itu, ada alasan lain yang sifatnya sangat personal,” kata Hasan.
Diketahui dari 75 pegawai KPK tak lulus TWK, 24 di antaranya masih bisa dibina, sementara 51 lainnya masuk kategori ‘merah’ dan akan diberhentikan pada November 2021.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan para pegawai yang diberi kesempatan mengikuti diklat bela negara merupakan hasil perjuangan KPK agar para pegawai yang gagal dalam asesmen TWK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK. Namun, kata Ghufron, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing pegawai untuk mengambil kesempatan tersebut atau tidak.
“Prinsipnya ini hak dari pegawai untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN KPK, karena itu kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan hak nya atau tidak,” kata Ghufron.
Sekjen KPK, Cahya Harefa mengatakan pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan seperti Empat Konsensus Dasar Negara, Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Sementara studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara, sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan
“KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” katanya. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com