oleh

Makin Inklusif, Unit Layanan Disabilitas Kemenag Meningkat Hingga Lebih 1.600

PAPUA.SIN.CO.ID – Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir. Mulai berdiri pada 2024 dengan 5 ULD, sampai dengan Agustus 2026, tercatat sudah ada 1.547 ULD di madrasah dan 72 di Kemenag kabupaten/kota. Data ini menunjukkan layanan Kemenag yang semakin peduli pada penyandang disabilitas.

ULD adalah sebuah unit yang diselenggarakan dalam madrasah penyelenggara pendidikan inklusif yang memberikan pelayanan kepada peserta didik penyandang disabilitas agar dapat mengakses pendidikan yang berkualitas secara setara. Pembentukan ULD merupakan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Baca Juga  Dr. AM Fachir: Medsos, Kekuatan Alternatif untuk Dukung Palestina

“Dalam waktu 6 bulan, ketercapaian jumlah ULD membuktikan bahwa Kemenag konsen untuk mewujudkan madrasah yang ramah peserta didik penyandang disabilitas,” tegas Direktur Kurikulum dan Kesiswaan Ditjen Pendidikan Islam Nyayu Khodijah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Selain ULD, Kemenag juga membina madrasah inklusif. Hingga saat ini, jumlahnya sudah mendekati 2.000 madrasah inklusif.

Madrasah inklusif adalah sekolah dengan kekhasan agama Islam (seperti RA, MI, MTs, atau MA) yang menyelenggarakan sistem pendidikan yang bersahabat untuk semua peserta didik, baik anak penyandang disabilitas maupun anak pada umumnya, dalam satu lingkungan belajar secara bersama-sama tanpa diskriminasi. Madrasah inklusif memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak—tanpa memandang kondisi fisik, mental, intelektual, sosial, maupun emosional—untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga  Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Multilateral dalam Atasi Pandemi COVID-19

“Ini juga menindaklanjuti program Asta Cita Presiden. Bahkan Asta Cita ke-4 menyebutkan secara khusus pentingnya pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas,” jelas Nyayu Khodijah.

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Anis Masykhur, menambahkan bahwa ULD memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pendataan peserta didik yang memiliki hambatan disabilitas. “Berdasarkan data EMIS 2025, data PDPD yang sudah menjadi murid di madrasah menjangkau lebih dari 53.000. Namun, jika menggunakan instrumen yang didasarkan pada kajian UNESCO, jumlah PDPD di madrasah memiliki potensi menjadi 8 sampai dengan 10 kali lipat,” sebut Anis Masykhur.

Baca Juga  Umat Islam Ditakut-takuti dengan HTI, Wahabi, dan Radikalisme

Menurutnya, ULD memegang peran strategis untuk mewujudkan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Selain pendataan, ULD memiliki tugas untuk melakukan pendampingan baik internal maupun eksternal. Pendampingan internal dimulai dari pendataan hingga terapi bagi PDPD yang membutuhkan, sedang pendampingan eksternal dilakukan dengan memberikan advokasi untuk mengakses (misalnya) bantuan kesehatan dan bantuan alat ke pemerintah daerah.

“Dengan data yang valid, data tersebut bisa dikomunikasikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan akses bantuan individual. Selain itu, data tersebut juga dapat dipergunakan bagi guru pada saat melakukan pembelajaran. Begitu pula untuk proses terapi tahap selanjutnya,” pungkas Anis.(***)

 

News Feed