Tangerang Selatan – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 yang akan diberlakukan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, akan dimulai pada 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022.
Hal itu yang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah merancang aturan terkait penerapan PPKM Level 3 ini di wilayahnya agar tidak menjadi moment yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 usai perayaan dua peristiwa besar itu dilansir beritasatu.com.
Salah satunya caranya dengan memperketat aturan buka bagi sejumlah tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pelaksanaan tahun baru. Kemudian juga perayaan keagamaan hari Natal dibatasi jumlah orang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya enggak khawatir, jstru setelah itu, masang kembang api segala macam tidak ada,” ujar Benyamin.
Benyamin juga menyatakan dirinya masih berupaya membahas pengetatan pintu-pintu perbatasan dengan beberapa wilayah baik dengan Tangerang, Jakarta maupun Bogor.
“Kita juga perketat lagi di titik – titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama. Bahkan bila memang diperlukan kita akan meneyekat perbatasan Tangsel dengan wilayah lain untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang akan berimbas potensi penyebaran Covid-19 usai perayaan tersebut,” tambahnya.
Benyamin bahkan juga siap menjatuhkan sanksi tegas kepada masyarakat yang abai protokol kesehatan dan tidak mengindahkan aturan PPKM Level 3 yang dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di saat pandemi.
“Saya juga minta pengusaha-pengusaha hiburan di TangseranG Selatan untuk tidak menggelar perayaan tahun Baru 2022. Kalau tetap nekat kita akan jatuhkan sanksi baik itu teguran atau yang terberat pencabutan izin kalau memang kit menilai ada pelanggaran. Dan kita pasti akan patroli rutin,” tandasnya.(*/cr2)











