“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ucap Djoko kepada wartawan, Senin (12/7).
Menurutnya, di masa PPKM Darurat ini bukan berarti lalu lintas kendaraan truk over dimension over load (ODOL) berseliweran di jalan dan melakukan pelanggaran ketentuan batas muatan.
“Pelanggaran ini akan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada akhirnya kelancaran distribusi logistik nasional terdampak,” urainya.
“Pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih. Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya. (*/cr2)