oleh

PPKM Darurat Truk Over Muatan yang Berseliweran

Selama PPKM Darurat, angkutan logistik harus mendapat prioritas. Namun bukan berarti menolerir angkutan muatan berlebihan dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
Begitu yang dikatakan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyinggung perihal kebijakan PPKM yang mengecualikan angkutan logistik.

“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ucap Djoko kepada wartawan, Senin (12/7).

Baca Juga  BOR 32 RS Khusus COVID-19 Mencapai 52,54 Persen Di Kota Tangerang

Menurutnya, di masa PPKM Darurat ini bukan berarti lalu lintas kendaraan truk over dimension over load (ODOL) berseliweran di jalan dan melakukan pelanggaran ketentuan batas muatan.

“Pelanggaran ini akan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada akhirnya kelancaran distribusi logistik nasional terdampak,” urainya.

Baca Juga  Aturan PPKM Terbaru, Pintu Masuk dari Luar Negeri Jadi 15 Bandara
Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Maka, Djoko menduga banyak armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat izin berkala secara resmi.

“Pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih. Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya. (*/cr2)

Baca Juga  Tercapai 24,3% Anak Usia 6-11 Tahun Yang Divaksinasi di Tangerang
Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed