oleh

PPKM Darurat Truk Over Muatan yang Berseliweran

Selama PPKM Darurat, angkutan logistik harus mendapat prioritas. Namun bukan berarti menolerir angkutan muatan berlebihan dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
Begitu yang dikatakan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyinggung perihal kebijakan PPKM yang mengecualikan angkutan logistik.

“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ucap Djoko kepada wartawan, Senin (12/7).

Baca Juga  LBH Pers Luncurkan Protokol Keamanan Jurnalis, Sekjen SMSI: Perlu Diajukan Menjadi Mata Uji Kompetensi

Menurutnya, di masa PPKM Darurat ini bukan berarti lalu lintas kendaraan truk over dimension over load (ODOL) berseliweran di jalan dan melakukan pelanggaran ketentuan batas muatan.

“Pelanggaran ini akan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada akhirnya kelancaran distribusi logistik nasional terdampak,” urainya.

Baca Juga  Tingkat Mobilitas Masyarakat di Jabar Berkurang 20 Persen dari Sebelum PPKM
Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed