oleh

Walikota Nonaktif Cimahi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Proyek Rumah Sakit

Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara dugaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima suap atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga  Pujian Luar Biasa Mengalir Kepada KASAD Dudung Atas Penyelenggaraan Liga Santri 2022

Ada pun Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis hakim karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Namun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.

Baca Juga  Belanda Cemas Mendapatkan Pukulan Besar Karena Potensi Cedera Bek Matthijs De Ligt

Selain itu, Ajay juga dituntut jaksa telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.

Sementara itu, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

“Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan,” kata Ajay usai persidangan. (*/cr2)

Baca Juga  Jenderal Dudung Serahkan 20 Rumah Dinas ke Kodim 1414/Tator

Sumber: beritasatu.com

News Feed