oleh

Walikota Nonaktif Cimahi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Proyek Rumah Sakit

Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara dugaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima suap atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga  Sekjen Gerindra Deklarasikan Bekas Sekpri Prabowo sebagai Calon Walikota Bandung

Ada pun Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis hakim karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Namun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.

Baca Juga  Ini Kata Aziz Syamsuddin, Soal Mutu Pelayanan dan Keselamatan Transportasi Transportasi Penerbangan

Selain itu, Ajay juga dituntut jaksa telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.

Sementara itu, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

“Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan,” kata Ajay usai persidangan. (*/cr2)

Baca Juga  Kemensos Buat Dapur Umum Untuk Korban Semeru

Sumber: beritasatu.com

News Feed